PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN BOGOR
Pasal 32
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur diberikan fasilitas, biaya perjalanan dinas, tunjangan kinerja dan hak keuangan lainnya setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon IIa.
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhitung sejak dilantik sebagai Direktur.
