PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN BOGOR
Pasal 30
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Direktur diberhentikan dari jabatan apabila: a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun; b. tidak melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan penilaian Senat dan pertimbangan dari Kepala Badan dan ditetapkan oleh Menteri; c. melakukan tindak pidana yang ditetapkan oleh Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); d. terlibat penyalahgunaan narkoba dan perbuatan asusila; e. permohonan sendiri dengan alasan yang dapat diterima oleh Senat dan Kepala Badan; f. diangkat dalam jabatan lain; g. menjalani tugas belajar; h. berhalangan tetap selama 6 (enam) bulan; dan/atau i. cuti di luar tanggungan negara.
