PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN BOGOR
Pasal 26
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Organisasi Polbangtan Bogor, terdiri atas: a. Direktur dan Wadir; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Satuan Pengawas Internal; e. Unit Penjaminan Mutu; f. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; g. Bagian Umum; h. Jurusan; i. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; j. Unit Penunjang Akademik; dan k. Kelompok Jabatan fungsional.
