PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN BOGOR
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polbangtan Bogor mengembangkan otonomi keilmuan. (2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penemuan; b. pengembangan;
c. pengungkapan, dan/atau d. mempertahankan, kebenaran ilmiah, menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik. (3) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mewujudkan keteladanan untuk membangun profesionalitas, kemandirian berpikir, dan bertindak, serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
