Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kode etik Tenaga Kependidikan meliputi: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta taat kepada Negara dan Pemerintah INDONESIA, berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; b. menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta kewibawaan dan nama baik Polbangtan Bogor; c. mengutamakan kepentingan Polbangtan Bogor dan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongan; d. berdisiplin, bersikap jujur, peduli, menghargai pendapat orang lain, bertanggung jawab serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan asusila; e. menolak dan tidak menerima pemberian apapun yang nyata diketahui dan patut diduga secara
langsung atau tidak langsung berhubungan dengan penyalahgunaan profesinya; f. memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalahgunakan jabatan; g. senantiasa bekerja keras dan meningkatkan kompetensi untuk kelancaran pelaksanaan tugas; h. memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keindahan, ketertiban dan keamanan Polbangtan Bogor; dan i. mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Polbangtan Bogor. (2) Tenaga Kependidikan yang melanggar kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
