PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 7
BAB 2 — PENGADAAN
(1) Pemasukan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilakukan badan usaha setelah mendapat izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pemasukan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina pertanian.
