PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 50
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dilarang untuk diedarkan dan digunakan untuk kepentingan umum.
