PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 41
BAB 11 — KETENTUAN SANKSI
Lembaga pengujian mutu yang terbukti tidak bertanggung jawab atas hasil uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) atau tidak menjamin kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dikenakan sanksi teguran tertulis dan dilaporkan kepada pejabat yang berwenang oleh Kepala Pusat untuk dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
