PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 39
BAB 9 — KEWAJIBAN
Pemegang nomor pendaftaran wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Pusat mengenai pengadaan antara lain meliputi produksi, pemasukan dari luar negeri dan penyaluran pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah setiap 6 (enam) bulan dengan menggunakan formulir seperti tercantum pada Lampiran IX sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina Teknis Komoditas Tanaman.
