PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 35
BAB 8 — PENGAWASAN
Petugas Pengawas Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) dapat ditunjuk sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
