PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan ini meliputi pengadaan, persyaratan pendaftaran, tatacara pendaftaran, biaya pendaftaran, peredaran, penggunaan, pengawasan, kewajiban, pembinaan, dan sanksi.
