PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN
Formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah yang telah mendapat sertifikat dari lembaga pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), sebelum diproduksi dan/atau diedarkan harus diberikan nomor pendaftaran dari Menteri Pertanian.
