PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN
Pengambilan contoh dengan metode pengujian mutu dan pengujian efektivitas pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
