PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN
Untuk pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah yang berasal dari luar negeri selain dilakukan pengujian mutu dan efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus lulus uji risiko lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sesuai ketentuan perlindungan keamanan keanekaragaman hayati.
