PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Permohonan pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah diajukan secara tertulis kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Pusat dengan dibubuhi materai secukupnya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dengan menggunakan formulir seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
