PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-kp-240-5-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UJI KOMPETENSI...
Pasal 3
Hasil uji kompetensi yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan diakui dan tetap berlaku sebagai persyaratan pengangkatan pertama kali, pengangkatan dari jabatan lain, dan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi pejabat fungsional Pengawas Bibit Ternak.
