PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN...
Pasal 31
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pengawasan keamanan PSAT yang dimasukkan ke dan dikeluarkan dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA dilakukan secara terintegrasi dengan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan.
