PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan meliputi pengakuan sistem keamanan PSAT, perjanjian ekivalensi dan pengakuan keamanan PSAT tempat produksi PSAT, pemasukan PSAT, dan pengeluaran PSAT.
