PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN...
Pasal 27
BAB 3 — PEMASUKAN PSAT
(1) Apabila hasil pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan pelepasan. (2) Apabila hasil pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan penolakan. (3) Biaya pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) menjadi tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
