PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN...
Pasal 22
BAB 3 — PEMASUKAN PSAT
Pembekuan pengakuan terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT negara asal, perjanjian ekivalensi, atau pengakuan terhadap pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi dilakukan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian apabila:
a. terjadi 3 (tiga) kali ketidaksesuaian dalam pemeriksaan identitas PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); atau b. terjadi 3 (tiga) kali hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) menunjukkan PSAT mengandung cemaran kimia melebihi batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
