Pasal 17
BAB 3 — PEMASUKAN PSAT
(1) Pemasukan PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d wajib: a. dilengkapi dengan sertifikat/dokumen keamanan PSAT dari negara asal dan keterangan PSAT; b. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan di tempat pemasukan untuk pengawasan keamanan PSAT.
(2) Sertifikat/dokumen keamanan PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh otoritas kompeten keamanan PSAT negara asal. (3) Untuk negara asal yang tidak memiliki otoritas kompeten keamanan PSAT, sertifikat/dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterbitkan oleh lembaga lain yang melakukan pengawasan dan/atau monitoring/ surveilans pelaksanaan praktek-praktek yang baik untuk menjamin tingkat keamanan PSAT, baik untuk keperluan konsumsi domestik maupun untuk keperluan ekspor.
