PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN...
Pasal 15
BAB 3 — PEMASUKAN PSAT
Pemasukan PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA dapat berasal dari: a. negara yang sistem pengawasan keamanan PSAT telah diakui;
b. negara yang telah memiliki perjanjian ekivalensi; c. tempat produksi yang pengawasan keamanan PSAT telah diakui; atau d. negara yang sistem pengawasan keamanan PSAT belum diakui, belum memiliki perjanjian ekivalensi atau tempat produksi yang pengawasan keamanan PSAT belum diakui.
