PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL BIDANG...
Pasal 6
BAB 3 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS dalam JF Bidang Karantina Pertanian ditetapkan oleh: a. PRESIDEN untuk jenjang JF Bidang Karantina Pertanian Ahli Utama; b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk:
- jenjang JF Bidang Karantina Pertanian Ahli Pertama sampai dengan jenjang JF Bidang Karantina Pertanian Ahli Madya; dan
- jenjang JF Bidang Karantina Pertanian Pemula sampai dengan jenjang JF Bidang Karantina Pertanian Penyelia; dan c. Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan dalam JF Bidang Karantina
Pertanian, kecuali bagi jenjang JF Bidang Karantina Pertanian Ahli Madya.
