PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL BIDANG...
Pasal 47
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pemberhentian PNS dari JF Bidang Karantina Pertanian ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN Pemberhentian dari JF Bidang Karantina Pertanian.
