Pasal 45
BAB 8 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Kenaikan jabatan Dokter Hewan Karantina Ahli Madya menjadi Dokter Hewan Karantina Ahli Utama dan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA. (2) Kenaikan jabatan: a. Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama menjadi Dokter Hewan Karantina Ahli Muda; b. Dokter Hewan Karantina Ahli Muda menjadi Dokter Hewan Karantina Ahli Madya;
c. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda; dan d. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (3) Kenaikan jabatan: a. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula menjadi Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil; b. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil menjadi Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia; c. Paramedik Karantina Hewan Pemula menjadi Paramedik Karantina Hewan Terampil; dan d. Paramedik Karantina Hewan Terampil menjadi Paramedik Karantina Hewan Penyelia, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
