PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL BIDANG...
Pasal 40
BAB 8 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Kenaikan pangkat bagi pejabat fungsional bidang karantina pertanian dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan dalam hal telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
