PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL BIDANG...
Pasal 17
BAB 3 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang akan diangkat menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan Paramedik Karantina Hewan yang akan diangkat menjadi Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diberikan Angka Kredit kumulatif 65% (enam puluh lima persen) yang diperoleh dari tugas JF Pemeriksa Karantina Tumbuhan atau JF Paramedik Karantina Hewan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung melalui mekanisme penilaian dan PAK.
