PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU...
Pasal 27
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG BURUNG WALET
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, terbukti: a. ditemukan Sarang Burung Walet Kotor; b. tidak sesuai jenis dan jumlah; dan/atau c. Kemasan tidak utuh, dilakukan penolakan dan dikembalikan kepada Pemilik. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, terbukti: a. bukan jenis Sarang Burung Walet Kotor; b. sesuai jenis dan jumlah; dan c. Kemasan utuh, dilakukan pemeriksaan sanitasi.
