PERMENTAN
Berlaku
Peraturan Menteri Nomor 26-permentan-ot-140-4-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BALAI PENYULUHAN
Pasal 1
Pedoman Pengelolaan Balai Penyuluhan seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan dalam pengembangan dan pengelolaan Balai Penyuluhan.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
