Pasal 98
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KELAPA
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a paling sedikit dilakukan melalui: a. pengembangan organisasi Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya; b. penguatan kerja sama dengan Perusahaan Perkebunan; dan c. penyelesaian permasalahan teknis dan administrasi. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf b dan huruf c berupa penilaian standar teknis atau kesesuaian penyediaan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa yang dilakukan Poktan, Gapoktan, Koperasi, Kelembagaan Pekebun Lainnya, dan/atau Perusahaan Perkebunan. (3) Pembinaan, monitoring, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
