PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 93
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KELAPA
(1) Usulan sarana dan prasarana Perkebunan kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 92 diajukan secara daring. (2) Dalam hal pengajuan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, pengajuan dapat dilaksanakan secara luring.
