PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 89
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KELAPA
(1) Untuk membantu kelancaran pengusulan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa bagi Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya, dilakukan pendampingan. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota terhadap pemenuhan dokumen pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87. (3) Dalam melakukan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Dinas daerah kabupaten/kota menunjuk petugas pendamping sesuai wilayah kerja.
