PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 53
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA
(1) Pelaksanaan peremajaan Perkebunan Kelapa melalui Dinas Daerah kabupaten/kota dilakukan setelah dana diterima oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya. (2) Peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya didampingi oleh tim teknis dan/atau pendamping lapang. (3) Peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pendampingan dan pembentukan tim teknis dan/atau pendamping lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
