PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 39
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA
(1) Peremajaan Perkebunan Kelapa untuk pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dilakukan pada lahan Pekebun yang memenuhi persyaratan: a. tergabung dalam kelembagaan Pekebun; dan b. memiliki legalitas lahan. (2) Peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) hektare per orang.
