PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 28
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN KELAPA
Lingkup kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a paling sedikit berupa: a. pengembangan usaha; b. pengembangan produk samping; c. pengolahan limbah; d. kemitraan; dan e. pemasaran produk kelapa, pada Usaha Perkebunan Kelapa.
