PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 22
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN KELAPA
Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a diberikan kepada: a. Pekebun; b. keluarga Pekebun; dan c. sumber daya manusia lainnya yang berkaitan dengan kelapa.
