PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 14
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN KELAPA
Dalam pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk: a. kegiatan pendidikan; dan b. dukungan manajemen.
