PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENERAPAN PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA BANDING PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d wajib: a. memenuhi panggilan sidang Banding sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan; dan b. mengikuti jalannya sidang Banding. (2) Pemenuhan panggilan sidang dan mengikuti jalannya sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan.
