PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENERAPAN PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 26
BAB 5 — MONITORING DAN EVALUASI HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. penilaian dokumen dari hasil penanaman keragaan varietas yang dilindungi dengan dokumen pemeriksaan substantif; dan/atau b. analisis evaluasi. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. observasi; b. wawancara; c. diskusi; dan/atau d. pengumpulan data dan informasi dari sumber sekunder.
