PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL LINGKUP...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tugas dan kewenangan Menteri Pertanian sebagai Pengelola Katalog Elektronik Sektoral lingkup Kementerian Pertanian yang meliputi: a. melakukan evaluasi/kajian terhadap:
- barang/jasa untuk: a) memperluas peran serta usaha kecil dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil; b) memperbanyak pencantuman produk dalam negeri; c) mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian; d) meningkatkan keikutsertaan industri kreatif; dan e) mendorong Pengadaan Berkelanjutan;
- barang/jasa yang diusulkan Satuan Kerja;
- kebutuhan barang/jasa yang belum diusulkan oleh Satuan Kerja; dan
- barang/jasa yang perlu ditingkatkan persaingan usaha dalam katalog elektronik sektoral; b. MENETAPKAN pemenang untuk Katalog Elektronik Sektoral pada proses pemilihan yang menggunakan metode tender dengan negosiasi/tanpa negosiasi dengan nilai item barang/jasa paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); c. melakukan perikatan Kontrak Katalog untuk Katalog Elektronik Sektoral dengan Penyedia; d. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kontrak Katalog Sektoral; dan e. memberikan dan/atau mencabut sanksi kepada Penyedia dalam Katalog Elektronik Sektoral. (2) Tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e
didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.
