Pasal 12
BAB 4 — PENANDATANGANAN
(1) Berdasarkan Kontrak Katalog yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal dan Penyedia, kepala UKPBJ menayangkan daftar barang/jasa beserta spesifikasi teknis, harga, dan jumlah ketersediaan barang/jasa pada Katalog Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian melalui laman https://e-katalog.lkpp.go.id. (2) Penayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemasukan daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan tertentu secara manual ke dalam aplikasi Katalog Elektronik; b. penarikan/agregasi daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan tertentu ke dalam aplikasi Katalog Elektronik; atau c. pelekatan aplikasi Penyedia ke dalam aplikasi Katalog Elektronik.
