PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL LINGKUP...
Pasal 10
BAB 4 — PENANDATANGANAN
(1) Kepala UKPBJ melakukan reviu atas prosedur dan kelayakan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Dalam hal hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa pemilihan telah memenuhi prosedur dan layak, Sekretaris Jenderal memerintahkan kepala UKPBJ untuk menyiapkan rancangan Kontrak Katalog. (3) Dalam hal hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan proses pemilihan tidak memenuhi prosedur, Kepala UKPBJ memerintahkan kepada Kelompok Kerja Pemilihan untuk melakukan pemilihan ulang, evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau pembatalan pemilihan.
