PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-020-5-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 40
BAB 3 — TATA KERJA
Direktur wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
