PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-020-5-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 36
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Polbangtan wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan jika terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
