PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-020-5-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 34
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Polbangtan dan Koordinator Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Polbangtan maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian serta instansi di luar Kementerian sesuai tugas masing masing.
