PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-020-5-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur palaksana akademik Polbangtan. (2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Jurusan yang berada dibawah dan bertangggung jawab kepada Direktur, dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir I.
