PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-020-5-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni. (2) Bagian Administrasi Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan dalam pelaksanaan tugasnya di bidang:
a. akademik, pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir I; dan b. kemahasiswaan dan alumni, pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir III.
