PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-020-5-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Politeknik Pembangunan Pertanian yang selanjutnya disebut Polbangtan adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi bidang pertanian di lingkungan Kementerian Pertanian. (2) Polbangtan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. (3) Pembinaan Polbangtan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara: a. teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi; dan b. teknis administrasi dan teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri Pertanian. (4) Polbangtan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
