PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-010-7-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan...
Pasal 31
BAB 5 — PENYEBARLUASAN
(1) Naskah Permentan yang disebarluaskan harus merupakan salinan naskah yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Naskah asli Permentan yang dibubuhi paraf disimpan Unit Kerja Eselon II yang membidangi tata usaha pada Sekretariat Jenderal. (3) Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang digandakan untuk diedarkan.
