Pasal 37
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Ayat (2) huruf b, Majelis memberikan pertimbangan kepada Menteri untuk melakukan: a. pembebasan penggantian Kerugian Negara; b. penghapusan:
- uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
- uang, dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku PPKN: a. menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sesuai dengan format 32 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. mengusulkan penghapusan:
- uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
- uang, dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat materi: a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; b. jumlah kekurangan:
- uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
- uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan:
- uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
- uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
- bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. (4) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b. (5) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara disampaikan kepada: a. BPK; b. Majelis;
c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; dan d. Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan. (6) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
